SEJARAH PERKEMBANGAN KURIKULUM PAI DI MADRASAH
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Kelompok Semester V
Program Strata Satu ( S-1 ) Fakultas Tarbiyah
Mata
Kuliah Pengembangan Kurikulum PAI di Madrasah
Kelas V
G
Dosen
Dr.
H. Rahmat Raharjo, M, Ag
Disusun oleh:
MUHAMMAD SODIK NIM.2104070
SOFIYATUN NIM.2104083
PUJIHARTI NIM.2103892
HESTINA MAULIDAH NIM.2093617
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA
( STAINU ) KEBUMEN
2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Allah SWT.Atas segala karunia yang diberikan,Alhamdulillah akhirnya
makalah ini Hadits Tarbawi yang berjudul “Sejarah
Perkembangan Kurikulum Pai di Madrasah”,sebagai
tugas tersetruktur dapat terselesaikan tanpa suatu halangan apapun.
Ucapan terima kasih kami sampaikan
kepada Dr. H. Rahmat Raharjo, M, Ag .selaku
dosen pengampu mata kuliah “Pengembangan Kurikulum PAI di Madrasah” atas
segala bimbingan dan arahan yang telah diberikan,serta tak lupa pula kepada teman
teman mahasiswa kelas G Semester V (lima) Prodi PAI atas kerja sama yang telah
diberikan,dan semua pihak yang tidak dapat kami sebut satu persatu.
Kami menyadari
makalah ini masih jauh dari sempurna,maka dari itu kami sangat mengharap kritik
dan saran yang membangun,sebagai bahan masukan dalam penyusunan makalah dan
tugas tugas kami selanjutnya.
Harapan
kami,sbsp; Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kurikulum merupakan
program pendidikan bukan program pengajaran, yaitu program yang direncanakan ,
diprogramkan dan dirancangkan yang berisi berbagai bahan ajar dan pengalaman
belajar baik yang berasal dari waktu yang lalu, sekarang maupun yang akan
datang. Berbagai bahan tersebut direncanakan secara sistematik, artinya
direncanakan dengan memperhatikan keterlibatan berbagai faktor pendidikan
secara harmonis. Berbagai bahan ajar yang dirancang tersebut harus sesuai
dengan Pancasila, UUD 1945, GBHN, UU Sisdiknas, PP No.27 dan 30, adat istiadat
dan sebagainya. Program tersebut akan dijadikan pedoman bagi tenaga pendidik
maupun peserta didik dalam pelaksanaan proses pembelajaran agar dapat mencapai
cita-cita yang diharapkan sesuai dengan tertera pada tujuan pendidikan[1].
Didalam Pendidikan islam bukanlah sekedar
untuk menjadikan pendidikan agama islam sebagai “cagar budaya” dengan
mempertahankan paham-paham keagamaan tertentu, tetapi dengan agent of change,
tanpa kehilangan jati diri keislamannya. Dengan demikian, pendidikan islam akan
respontif terhadap tuntunan masa depan, yaitu bukan hanya mendidik siswanya
menjadi manusia yang soleh, tetapi juga produktif.
Madrasah adalah sebagai lembaga
pendidikan yang berciri khas islam, banyak menarik perhatian berkenan dengan
cita-cita Pendidikan Nasional. Namun sebagai pendatang baru dalam system
pendidikan nasional relative menghadapi berbagai kendala dalam hal mutu,
manajemen dan kurikulumnya.[2]
Pendidikan madrasah belum didominasi oleh muatan-muatan agama,
menggunakan kurikulum yang belum terstandar, memiliki struktur yang tidak
seragam dan kurang terpantaunya manajemen madrasah oleh pemerintah. Hal
tersebut tentu harus mendapat perhatian khusus agar madrasah menjadi lebih maju
dan bisa setara dengan sekolah umum sehingga dari lulusan anak-anak madrasah
bisa mengembangkan bakat dan minat yang dimilikinya dan tidak kalah bersaing
dalam pendidikan yang umum apalagi pendidikan agama. Dalam pengembangan
kurikulum dapat kita jadikan titik tolak dan titik sampai, sehingga dengan
seperti itu pengembangan kurikulum dapat didorong oleh pembaharuan tertentu
seperti penemuan teori belajara yang baru dan perubahan tuntutan masyarakat
terhadap fungsi madrasah.[3]
B.
Rumusan Masalah
a.
Bagaimana
modernisasi kurikulum PAI di madrasah
b.
Bagaiman
kurikulum PAI madrasah pada masa awal pertumbuhan
c.
Bagaimana
kurikulum PAI di madrasah masa SKB 3 mentri
d.
Bagaiman
kurikulum PAI pasca UU No. 20 tahun 2003
d.
Bagaiman
kurikulum PAI pasca UU No. 20 tahun 2003
e.
Bagaimana
kurikulum PAI pasca UU No. 2 tahun 1989 dan ideologi pendidikan.
C.
Tujuan penulisan
a.
Untuk
mengetahui perkembangan modernisasi kurikulum PAI di madrasah
b.
Untuk
mengetahui kurikulum PAI madrasah pada masa awal pertumbuhan
c.
Untuk
mengetahui kurikulum PAI di madrasah masa SKB 3 mentri
d.
Untuk
mengetahui kurikulum PAI pasca UU No. 20 tahun 2003
e.
Untuk
mengetahui kurikulum PAI pasca UU No. 2 tahun 1989 dan ideologi pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Modernisasi Kurikulum PAI di madrasah
Sebagaimana ketentuan PPNo.19/2005 tentang standar Nasional
Pendidikan (SNP), Pengembanagan kurikulum yang dilakukan oleh sekolah/madrasah
dituntut mengacu pada SNP guna menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Standar Nasional Pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi
lulusan, tenaga kependidikan,sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan
penilaian,pendidikan yang dalam pengembangannya terintegrasai dengan pendidikan
karakter.[4]
Dengan adanya ketentuan seperti diatas maka madrasah mengalami
pembaharuan yang berkembang di dunia islam dan kebangkitan nasional bangsa
Indonesia, sedikit demi sedikit pelajaran umum masuk dalam pelajaran madrasah.
Buku-buku pelajaran agam mulai disusun sesuai dengan tingkatan madrsah,
sebagaimna halnya dengan buku-buku pengetahuan umum yang berlaku di
sekolah-sekolah umum. Bahkan kemudian lahirnya madrasah-madrasah yang mengikuti
istem penjenjangan dan bentuk-bentuk sekolah yang modern, seperti SD/MI,
MTs/SMP, MA/SMA.
Kurikulum madrasah dan sekolah sekolah agama, masih mempertahankan
agama sebagai mata pelajaran pokok, walaupun dengan presentase sangat jauh
berbeda.[5]
Pada waktu pemerintah Republik Indonesia dalam hal kementrian Agama mulai
mengadakan pembianaan dan pengembangan terhadap system pendidikan madrasah
melalui Kementrian Agama, merasa perlu menentukan kriteria pada madrasah.
Kriteria yang ditetapkan oleh Mentri Agama untuk Madrasah yang berbeda dalam
wewenangnya adalah harus memberikan pelajaran agama sebagai mata pelajaran
pokok paling sedikit 6 jam seminggu.[6]
Selain pelajaran agama dan Bahasa Arab, juga diajarkan ilmu pengetahuan umum
yang bisa menjadi sebagai bekal pada masyarakat nantinya.
B.
Kurikulum PAI di madrasah pada awal pertumbuhan
Sistem pendidikan dan pengajaran islam, terutama pesantren masih
bersifat tradisional. Meskipun demikian, diakui bahwa tidak diragukan lagi
peran pesantren dalam mencerdaskan bangsa.[7]
Bagaimanapun juga pesantrenlah satu-satunya lembaga yang pertama yang lahir
dalam agama islam. Disinilah umat islam bangsa Indonesia dapa menikmati
pendidikan disamping juga ia sangat berjasa dalam menumbuhkan semangat
patritisme dan nasionalsme yang pada gilirannya dapattercapai kemerdekaan yang
sudah sekian lamnya kita idamankan. Antara pendidikan pesantren dan colonial memenglah
sangat berbeda, baik dari segi system maupun materi yang diberikannya.[8]
Dari system umpamanya, terlihat sekali pendidikan colonial lebih
modern, baik dari segi klasikal yang diterapkan maupun fasilitas yang lebih
memungkinkan dalam proses pembelajaran yang sudah ditentukan dalam kurikulumnya.
Dengan kondisi yang seperti ini maka tidak akan melahirkan jenjang pemisah yang
cukup dalam, dan tampak sekali dalam aktifitas sosial dan intlektual, golongan
tersebut bergaul, berpakaan, berbicara, berfikir dan masih banyak yang lainnya.
Adanya hal tersebut melatar belakangi kelahiran madrasah yang baik mengenai
system atau materi mengenai system lama dipesantren.[9] System pendidikan pondok pesantren ini masih
sama seperti system pendidikan di langgar atau masjid, hanya lebih intensif dan
dalam waktu yang lebih lama. Dipondik pesantren, murid-murid besar dan kecil
duduk melingkar (halakah) mengelilingi pak kyai. Mereka menerima pelajaran yang
sama. Tiada dirancangkan sebuahkrikulum tertentu berdasarkan umur, lama belajar
atau tingkat pengetahuan.[10]
Sitem pendidikan agama islam mengalami perubahan sejalan dengan
perubahan zaman dan pergeseran kekuasaan Indonesia. Sejalan dengan itu
pemerintahan mulai mengenalkan system pendidikan formal yang lebih sistemastis
dan teratur yang mulai menarik kaum muslimin untuk memasukinya. Oleh karena itu
sitem pendidikan di masjid dipandang sudah tidak memadai lagi dan perlu ada
perbaharuan dan pensempurnaan.
Dengan adanya kaum muslimin yang membawa pikiran baruislam ke
Indonesia dan dalam usaha untuk mengejar ketinggalan di bidang pendidikan dan
pengajaran agama islam di Indonesia mengalami perubahan.
Dalam hal ini bahwa keterangan diatas mempunyai tujuan agar
anak-anak dapat membaca AL-Qur’an dan mengetahui pokok-pokok ajaran islam yang
perlu dilaksanakan setiap harinya. Demikianlahsistem pondok pesantren yang yang
tumbuh dan berkembang dimana-mana yang ternyata mempunyai peran yang sangat
penting dalam mempertahankan eksistensi umat islam dari serangan dan penindasan
fisik mental dari kau penjajahan
beberapa abad lamanya. Dan dengan demikian pondok pesantrenlah yang mendarasi
dari pada tumbuhnya madrasah, sehingga sampai saat ini madrasah mampu
menyetarakan kurikulumnya dengan pendidikan yang umum dan mempunyai kelulusan
yang sama dengan sekolahan dasar.
C. Kurikulum PAI di madrasah masa SKB 3 mentri
Dengan
diterbitkanya SKB 3 Menteri itu bertujuan antara lain untuk meningkatkan mutu
pendidikan dilembaga-lembaga pendidikan islam, SKB 3 Menteri ini dikeluarkan
pada 24 Maret 1975, yang berusaha mengembalikan ketertinggalan pendidikan islam
untuk memasuki mainstream pendidikan nasional, kebijakan ini menjadikan
madrasah setara dan sederajat dengan sekolah umum lainya. Guna memenuhi tuntutan SKB 3 Menteri pelu
diadakan pembinaan serta pembaharuan kurikulum secara menyeluruh, untuk itu
telah diadakan berbagai usaha, penyusunan metode mengajar, standarisasi
buku-buku madrasah dan alat-alat pelajaran.
Usaha
tersebut tidak hanya merupakan tugas dan wewenang Depatemen Agama saja,
melainkan tugas pemerintah secara keseluruan bersama masyarakat.[11]
Pada
tahun 1975, dikeluarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Mentri antara mentri
dalam negri, mentri agama dan mentri pendidikan dan kebudayaan, tentang
peningkatan mutu pendidikan pada madrasah. Hal ini dilatarbelakangi bahwa siswa
siswa madrasah sebagaimana tiap-tiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan
yanag sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan dan pengajaran yang sama, sehingga lulusan madrasah, yang
menghendaki melanjutkan atau pindah ke sekolah-sekolah umum dari tingkat
sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
Menurut SKB 3
Mentri tersebut yang dimaksud dengan madrasah ialah lembaga pendidikan yang
menjadikan mata pelajaran agama islam sebagai mata pelajaran dasar, yang
diberikan sekurang-kurangnya 30% disamping mata pelajarn umum. Sementara itu
madrasah mencakup tiga tingkatan, yaitu
a.
Madrasah
ibtidaiyah, setingkat dengan SD
b.
Madrasah
Tsanawiyah, setingkat SMP
c.
Madrasah
Aliyah, setingkat SMA
Dibawah ini
akan dikemukakan langkah-langkah pokok pengembangan, strategi penyusunan dan
susunan kurikulum madrasah.[12]
1.
Langkah
– langkah pokok.
Langkah-langkah
pokok yang ditempuh dalam pengembangan kurikulum madrasah adalah:
a.
Perumusan
tujuan-tujuan insttusional.
b.
Penentuan
struktur program kurikulum.
c.
Penyusunan
garis-garis besar program pengajaran, masing-masing dari setiap bidang studi,
perumusan tujuan-tujuan instruksionaldan identifikasi pokok-pokok bahan yang
dijadikan program pengajaran.
d.
Penyusunan
dan penggunaan satuan pelajaran, program penilaian, program bimbingan dan
penyuluhan, program administrasi serta supervisi.
Langkah-langkah
tersebut diatas telah mendasari sifat-sifat dalam rangka pengembangan dan
pembaharuan pendidikan yang selaras dan sesuai dengan system pendidikan
nasional.
Masalah-masalah
pokok yang dihadapi dalam pengembangan dan pembinaan kurikulum madrasah secara
nasional agar madrasah dapat menjalankan SKB 3 Menteri dan mencapai cita-cita
agama islam dalam pembentukan insan yang berkepribadian muslim, yang antara
lain perlu kita perhatikan adalah tentang bidang studi apa yang akan
disampaikan didalam suatu madrasah.[13]
2.
Strategi
penyusunan kurikulum
Di dalam penyusunan kurikulum madrasah berdasarkan SKB 3 Menteri
digunakan dua macam cara/strategi, yaitu strategiumum dan khusus sebagai dasar
pikiran dan rasional.[14]
a.
Srategi
umum.
Gagasan pokok ini dijadikan dasar dalam pengembangan dan
pembaharuan kurikulum, yaitu lulusan harus menjadi seorang muslim warga Negara
yang baik, sanggup menyesuiakan diri dengan didalam masyarakat,
bertanggungjawab, memiliki keterampilan, kemampuan, pengetahuan umum agar anak
didik mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Hal ini merupakan salah satu yang
dapat menunujukan cirri khas antara warga Negara yang memperoleh pendidikan di
madrasah.
Gagasan
pokok diatas membawa akibat adanya klasifikasi aspek-aspek pada pendidikan di
madrasah:
1.
Aspek-aspek
pendidikan dasar/umum
Aspek ini dimaksudkan untuk membina sebagai muslim warga Negara
yang baik, sesuia dengan pedoman dan pengamalan pancasila, serta agar memiliki
kecakapan, keterampilan, pengetahuan dan kemampuan sesuai dengan tingkat
pendidikanya.
2.
Aspek-aspek
pendidikan khusus
Aspek
ini dimaksudkan agar siswa sebagai muslim warga Negara yang baik, bertakwa
kepada Allah dan mengamalkan ajaran agamanya secara teguh agar tercapai
kebahagiaan dunia dan akherat.
b.
Srategi
Khusus, dasar pikiran dan rasionalnya
1.
Sebagai
konsekuansi dari pembinaan system pendidikan nasional dan pelaksanaan SKB 3
Menteri serta tuntunan kualifikasi dari lulusan madrasah dalam rangka
peningkatan mutu, diperlukan pembinaan sarana dan perlengkapan, termasuk
diantaranya struktur kurikulum dan tenaga pengajar sebagai personal
pelaksanaanya.
Kurikulum
madrasah perlu diorientasikan kepada kepentingan pembinaan dan pengembangan
manusia Indonesia seutuhnya.
2.
Kegiatan
belajar yang dikehendaki sekarang bukanlah sekedar menekankan pencapaian
kemampuan teoritis, melainkan pengetahuan, kecerdasan, keterampilan,sikap dan
nilai-nilai yang keseluruhanya tampak dalam bentuk perubahan tingkah laku anak
didik. Dengan demikian madrasah perlu menyediakan rangkaian pengalaman belajar.
3.
Hal-hal
yang perlu dipertimbangkan ialah bagaimana caranya agar pengetahuan yang
diberikan di madrasah agar mencapaimaksud SKB 3 mentri tanpa mengurangi mutu
pendidikan agama, yang akan menjadikan anak didik sebagi muslim warga Negara
yang baik, sehat jasmani dan rohani serta tercapai kebahagiaan dunia dan
akhirat.
Dalam rangka merealisasikan
SKB 3 mentri tersebut, maka pada tahun 1976 Departemen agama mengeluarkan
Kurikulum sebagai standar untuk dijadikan acuan oleh madrasah, baik untuk MI,
MTs, maupun Madrasah Aliyah. Kurikulum yang dikeluarkan tersebut, juga
dilengkapi dengan:
a.
Pedoman
dan aturan penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran pada madrasah, sesuai
dengan aturan yang berlaku pada sekolah-sekolahan umum.
b.
Deskripsi
berbagai kegiatan dan metode penyampaian program untuk setiap bidang studi baik
untuk bidang studi agama,maupun bidang studi pengetahuan umum.
Dengan diberlakukannya
kurikulum standara yang menjadi acuan, maka berarti telah terjadi keseragaman
madrasah dalam bidang studi agama, baik kualitas maupun kuantitasnya, kemudian
adanya pengakuan persamaan yang sepenuhnya anyara madrasah dengan
sekolah-sekolah umum yang setaraf, serta madrasah akan mapu berperan sebagai
lembaga pendidikan yang memenuhi dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan
mampu berpacu dengan sekolah-sekolah umum dalam rangka mencapai tujuan
pendidikan nasional. Adapun SKB 3 mentri tersebut menetapkan:
a.
Ijazah
madrasah dapat mempunyai nilai yang sama dengan ijazah sekolah umum yang
setingkat
b.
Lulusan
madrasah dapat melanjutkan kesekolah umum setingkat lebih atas
c.
Siswa
madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat.
Untuk pengelolaan madrasah dan pembinaan pendidikan agama menurut
SKB 3 mentri ini, dilakukan oleh mentri agama, sedangkan pembinaan dan
pengawasan mata pelajaran umum pada madrasah dilakukan oleh mentri pendidikan
dan kebudayaan, bersama-sama mentri agama dan mentri dalam negri.[15]
Adanya SKB 3 Menteri tersebut bukan berarti bebanyang dipikul
madrasah akan bertambah ringan, akan tetapi justru sebaliknya menjadi
sebaliknya menjadi semakin berat. Masalahnya, disatu pihak ia harus dituntut
mampu memperbaiki mutu pendidikan umum sehingga setaraf dengan standar yang
berlaku di sekolah umum, di lain pihak ia harus tetap menjaga agar mutu
pendidikan agama tetap baik sebagai cirri khususnya. Maka untuk mencapai tujuan
tersebut, sudah barang tentu harus diadakan peninjauan kembali terhadap
kurikulum yang berlaku, materi pelajaran, system evaluasi dan peningkatan mutu
pengajaran melalui penataran. Secara kauntitatif alokasi waktu nominal yang
disediakan pada sekolahan imum, sejalan dan sejiwa dengan isi dari SKB 3
Menteri. Karenanya Departemen Agama tidak perlu menyusun sendiri kurikulum mata
pelajaran umum untuk madrasah, tetapi dapat menggunakan kurikulum dan materi
pelajaran umum yang sudah diberlakukannya disekolah umum.
Akan tetapi tampaknya, tidak semua madrasah dapat mengadaptasikan
dirinya dengan SKB 3 Menteri tersebut. Masih ada sebagian madrasah yang tetap
mempertahankan pola lamanya, sebagian agama murni, yaitu semata-mata memberikan
pendidikan dan pengajaran agama. Masyarakat tampaknya masih cenderung tetap
mempertahankan adanya madrasah-madrasah diniyah tersebut, dengan maksud untuk
memberikan kesempatan pada murid-murid disekolah-sekolah umum yang ingin
memperdalam ilmu pengetahuan agama. Umumnya madrasah-madrasah diniyah ini masih
tetap dipertahkan dalam lingkungan pondok pesantren auatu masjid.
Madrasah diniyah dimaksud terdiri dari tiga jenjang auatu dibagi
menjadi tiga tingkatan,yaitu:
a.
Madrash
Diniyah Awaliyah
b.
Madrasah
Diniyah Wustho
c.
Madrasah
diniyah Aliyah
D.
KURIKULUM PAI DI MADRASAH PASCA UU No. 2/1989 dan UU No 20/2003
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,isi,dan bahan
pelajaran, serta cara yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.[16]
Pada sekolah menengah atas, kurikulum PAI mempunyai kedudukan yang setrategis
untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, sejajar dengan mata pelajaran
lainnya. Sejalan dengan tujuan ini, maka semua mata pelajaran yang diajarkan
kepada peserta didik di sekolah harus mengandung muatan pendidikan akhlak yang
harus diperhatikan oleh setipa guru.[17]
Muatan
pendidikan akhlak yang harus diperhatikan setiap guru dalam pembelajaran
merupakan wujud pengembangan potensi beragama peserta didik sebagaimana tujuan
pendidikan nasional yang pada hakikatnya telah dimiliki oleh setipa peserta
didik yang disebut fitrah.
Tugas guru PAI
dalam mengembangkan kurikulum adalah mrngembangkan fitrah agar menjadi
kemampuan actual, dan mengarahkannya untu kebaikan, sehingga peserta didik
dapat mencapai kesempurnaan dengan lengkapnya sifat-sifat kemanusiaan dalam
arti yang sesungguhnya.[18]
Dengan demikian tugas guru PAI Dalampembelajaran ADAlah meningkatkan keimanan,
pemahaman, penghayatan, dan pengalaman peserta didik akan ajaran agam islam
agar menjadi manausia yang beriman dan
bertaqwa kepada Allah SWT,berakhlak mulia, cakap,kretif, mandiri, dan menjadi
warga yang demokratis serta bertanggung jawab dalam kehidupan pribadi,
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dilihat dari
aspek taksonomi, maka pengembangan kurikulum PAI yang ingin dicapai dapat
diformulasikan secara komperhensif yang meliputi aspek normative,kognitif,
afektif, dan psikomotorik yang integrative dan tidakdapat dipisahkan aspek
peraspek, sehingga dapat melahirkan muslim paripurna, yaitu muslim yang saleh
secara pribadi dan soleh secara sosial. Tujuan lainnya adalahmenjadikan peserta
didik yang mempunyai akhlak yang karimah dengan jiwa demokratis,toleran, dan
pluralis dalam kehidupan sehari-hari.
Gerakan
reformasi di Indonesia secara umum menuntut diterapkannya demokrasi,
disentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asai manusia, dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.[19]
Dengan adanya
hal seperti itu maka munculah pembaharuan system pendidikan nasional dilakukan
untuk memperbaharui visi, terwujudnya system pendidikan sebagai penatasosial
yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia
berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan produktif
menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Dengan visi pendidikan tersebut,
pendidikan nasional mempunyai misi sebagi berikut:
1.
Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia
2.
Membantu
dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini
sampai hayat dalam rangkan mewujudkan masyarakat belajar.
3.
Meningkatkan
kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan
pembentukan kepribadian yang bermoral
4.
Meningkatkan
keprofesionalan dan akuntabel lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu
pengetahuan, ketrampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasrkan standar
nasional dan global
5.
Memberdayakan
peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan berdasarkanprinsip
otomi dalam konteks Negara kesatuan republik Indonesia.
Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, Pendidikan
Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu,cakap,kretif, mandiri, dan menjadi Negara yang demokratis dan
bertanggung jawab.[20]
Strategi
pembangunan Pendidikan Nasioanal dalamUndang-undang ini meliputi:
1.
Pelaksanaan
pendidikan agama serta akhlak mulia
2.
Pengembangan
dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi
3.
Proses
pembelajaran yang mendidik dan dialogis
4.
Evaluasi,
akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan[21]
5.
Peningkatan
keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan
6.
Penyediaan
sarana yang mendidik
7.
Pembiayaan
pendidikkan yang sesuai prinsip pemerataan dan berkeadilan
8.
Penyelenggaraan
pendidikan yang terbuka dan merata
9.
Pelaksanaan
wajib belajar Sembilan tahun
10.
Pelaksanaan
otonomi manajemen pendidikan
11.
Pemberdayaan
peran masyarakat
12.
Pusat
pmbudayaan dan pembangunan masyarakat
13.
Pelaksanaan
pengawasan dalam system pendidikan nasional
Di dalam UU No.
20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka salah satu bidang studi yang harus
dipelajari oleh peserta didik di Madrasah adalah pendidikan agama Islam, yang
dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
Tingkat Satuan
Pendidikan di Madrasah ada tiga tingkat yaitu: Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah,
Madrasah Aliyah. Mata pelajaran Pendidikan agama Islam (PAI) di Madrasah
terdiri atas empat, yaitu: Al-Qur’an-Hadits, Aqidah-Akhlak, Fiqh, Tarikh
(Sejarah) Kebudayaan Islam.
1.
Pengertian
tiap mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di Madrasah
a.
Madrasah Ibtidaiyah.
1)
Al-Qur’an-Hadits
Al-Qur’an-Hadits adalah mata pelajaran PAI yang menekankan pada kemampuan
membaca dan menulis al-Qur’an dan hadits dengan benar, serta hafalan terhadap
surat-surat pendek dalam al-Qur’an, pengenalan arti atau makna secara sederhana
dari surat-surat pendek tersebut dan hadits-hadits tentang akhlak terpuji untuk
diamalkan dalam kehidupan sehari-hari melalui keteladanan dan pembiasaan.
2)
Akidah-Akhlak
Akidah-Akhlak adalah mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang rukun iman
yang dikaitkan dengan pengenalan dan penghayatan terhadap al-asma’ al-husna,
serta penciptaan suasana keteladanan dan pembiasaan dalam mengamalkan akhlak
terpuji dan adab Islami melalui pemberian contoh-contoh perilaku dan cara
mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
3)
Fiqih
Mata pelajaran Fiqih adalah mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang fiqih
ibadah, terutama menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara-cara
pelaksanaan rukun Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari-hari, serta
fiqh muamalah yang menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai
ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, qurban,
serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.
4)
Sejarah
Kebudayaan Islam Sejarah Kebudayaan Islam adalah mata pelajaran PAI yang
menelaah tentang asal-usul, perkembangan, peranan kebudayaan/peradaban Islam
dan para tokoh yang berprestasi dalam sejarah Islam di masa lampau, mulai dari
sejarah masyarakat Arab pra-Islam, sejarah kelahiran dan kerasulan Nabi
Muhammad SAW, sampai masa Khulafaurrasyidin.
b.
Madrasah Tsanawiyah.
1)
Al-Qur'an-Hadis
Mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis MTs ini merupakan kelanjutan dan kesinambungan
dengan mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis pada jenjang MI dan MA, terutama pada
penekanan kemampuan membaca al-Qur'an-hadis, pemahaman surat-surat pendek, dan
mengaitkannya dengan kehidupan sehari-hari.
2)
Akidah-Akhlak
Akidah-Akhlak adalah mata pelajaran PAI yang merupakan peningkatan dari akidah
dan akhlak yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah
Dasar. Peningkatan tersebut dilakukan dengan cara mempelajari tentang rukun
iman mulai dari iman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya,
rasul-rasul-Nya, hari akhir, sampai iman kepada Qada dan Qadar yang dibuktikan
dengan dalil-dalil naqli dan aqli, serta pemahaman dan penghayatan terhadap
al-asma’ al-husna dengan menunjukkan ciri-ciri/tanda-tanda perilaku seseorang
dalam realitas kehidupan individu dan sosial serta pengamalan akhlak terpuji
dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari.
3)
Fikih
Fikih adalah mata pelajaran yang memahami tentang pokok-pokok hukum Islam dan
tata cara pelaksanaannya untuk diaplikasikankan dalam kehidupan sehingga
menjadi muslim yang selalu taat menjalankan syariat Islam secara kaaffah
(sempurna).
4)
Sejarah
Kebudayaan Islam Sejarah Kebudayaan Islam adalah mata pelajaran yang menelaah
tentang asal-usul, perkembangan, peranan kebudayaan/peradaban Islam dan para
tokoh yang berprestasi dalam sejarah Islam di masa lampau, mulai dari
perkembangan masyarakat Islam pada masa Nabi Muhammad SAW dan
Khulafaurrasyidin, Bani ummayah, Abbasiyah, Ayyubiyah sampai perkembangan Islam
di Indonesia.
c.
Madrasah Aliyah.
1)
Al-Qur'an-Hadis
Mata pelajaran Al-Quran Hadis di Madrasah Aliyah adalah salah satu mata
pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari Al-Quran Hadis
yang telah dipelajari oleh peserta didik di MTs/ SMP
2)
Akidah-Akhlak
Mata pelajaran Akidah Akhlak di Madrasah Aliyah adalah salah satu mata
pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari akidah dan
akhlak yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Tsanawiyah/ SMP
3)
Fikih Mata pelajaran Fikih adalah mata
pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari fikih yang
telah dipelajari oleh peserta didik di MTs/ SMP.
4)
Sejarah
Kebudayaan Islam Sejarah Kebudayaan Islam mata pelajaran yang menelaah tentang
sal-usul, perkembangan, peranan kebudayaan/ peradaban Islam di masa lampau,
mulai dari dakwah Nabi Muhammad pada periode Makkah dan periode Madinah, kepemimpinan
umat setelah Rasulullah SAW wafat, sampai perkembangan Islam periode klasik
(zaman keemasan) pada tahun 650 M - 1250 M, abad pertengahan/ zaman kemunduran
(1250 M – 1800 M), dan masa modern/ zaman kebangkitan (1800 – sekarang), serta
perkembangan Islam di Indonesia dan di dunia.
2.
Tujuan tiap mata pelajaran Pendidikan Agama
Islam di Madrasah
1.
Madrasah Ibtidaiyah
1)
Al-Qur’an-Hadits:
a)
Memberikan
kemampuan dasar kepada peserta didik dalam membaca, menulis, membiasakan, dan
menggemari membaca al-Qur’an dan Hadits;
b)
Memberikan pengertian, pemahaman, penghayatan
isi kandungan ayat-ayat al-Qur’an-Hadits melalui keteladanan dan pembiasaan;
c)
Membina dan membimbing perilaku peserta didik
dengan berpedoman pada isi kandungan ayat al-Qur’an dan al-Hadits.
2) Akidah-Akhlak
1)
Menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan
pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta
didik tentang aqidah Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus
berkembang keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah SWT.
2) Mewujudkan
manusia Indonesia yang berakhlak mulia dan menghindari akhlak tercela dalam
kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan individu maupun sosial, sebagai
manifestasi dari ajaran dan nilai-nilai aqidah Islam.
3) Fiqih
1) Mengetahui
dan memahami cara-cara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek
ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi
dan sosial.
2) Melaksanakan
dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan
dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia
dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya
maupun hubungan dengan lingkungannya.
4) Sejarah
Kebudayaan Islam
1) Membangun
kesadaran peserta didik tentang pentingnya mempelajari landasan ajaran,
nilai-nilai dan norma-norma Islam yang telah dibangun oleh Rasulullah saw dalam
rangka mengembangkan kebudayaan dan peradaban Islam.
2) Membangun
kesadaran peserta didik tentang pentingnya waktu dan tempat yang merupakan
sebuah proses dari masa lampau, masa kini, dan masa depan
3) Melatih daya
kritis peserta didik untuk memahami fakta sejarah secara benar dengan
didasarkan pada pendekatan ilmiah.
4) Menumbuhkan
apresiasi dan penghargaan peserta didik terhadap peninggalan sejarah Islam sebagai bukti peradaban umat
2. Madrasah Tsanawiyah.
a) Al-Qur'an-Hadis
1) Meningkatkan kecintaan siswa terhadap
al-Qur'an dan hadis.
2) Membekali
siswa dengan dalil-dalil yang terdapat dalam al-Qur'an dan hadis sebagai
pedoman dalam menyikapi dan menghadapi kehidupan.
3) Meningkatkan
kekhusyukan siswa dalam beribadah terlebih salat, dengan menerapkan hukum
bacaan tajwid serta isi kandungan surat/ayat dalam surat-surat pendek yang
mereka baca.
b) Akidah-Akhlak
1) Menumbuhkembangkan
akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan,
pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang akidah Islam
sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya
kepada Allah SWT;
2) Mewujudkan manusia Indonesia yang berakhlak
mulia dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam
kehidupan individu maupun sosial, sebagai manifestasi dari ajaran dan
nilai-nilai akidah Islam.
c) Fiqih
1) mengetahui
dan memahami pokok-pokok hukum Islam dalam mengatur ketentuan dan tata cara
menjalankan hubungan manusia dengan Allah yang diatur dalam fikih ibadah dan
hubungan manusia dengan sesama yang diatur dalam fikih muamalah.
2) Melaksanakan
dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dalam melaksanakan ibadah
kepada Allah dan ibadah sosial
E.
KRIKULUM PAI PASCA UU No.2 TAHUN 1989 dan IDEOLOGI PENDIDIKAN
Kurikulum
disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan
siswa dan kesesuainya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional,
perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta kesenian, sesuai denga jenis
dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.[22]
Setelah
lahirnya UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berbeda dengan
Undang-undang kependidikan sebelumnya, Undang-undang ini mencakup ketentuan
tentang semua jalur dan jenis
pendidikan. Jika pada Undang-undang pendidikan Nasional bdertumpu pada sekolah,
maka dalam UUSBN ini pendidikan nasional mencakup jalur sekolah dan luar
sekolah, serta meliputi jenis-jenis pendidikan akademik, pendidikan
professional, pendidikan kejuruan dan pendidikan agama.[23]
Undang-undang
No.2 tahun 1989 tersebut memuat 20 bab, 59 pasal yang secara umum terdiri dari
kelembagaan, peserta didik. Tenaga kependidikan, sumberdaya
kependidikan,kurikulum, pembelajaran, evaluasi supervise.
Berdasarkan undang undang tersebut, pendidikan di Indonesia dilaksanakan
secara semesta, menyeluruh, terpadu. Semesta dalam arti terbuka bagi seluruh
rakyat dan berlaku diseluruh wilayah Negara. Menyeluruh dalam arti mencakup
jalur, jenjang, dan jenispendidikan. Sedangkan terpadu berarti berkaitan dengan
pendidikan nasional dengan seluruh usaha pengembangan nasional.
Diundangkannya
UU No.2 tahun 1989 memberikan efek positif terhadap pendidikan agama secara
umum dan lembaga pendidikan madrasah khususnya. Indikasi ini terlihat pasal 4
bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan erbudi pekerti yang luhur, memiliki
pengetahuan yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan
dan kebangsaan.
Dalam persoalan
ini, tujuan pendidikan nasional secara umum adalah mengembangkan intlektual,
moral, dan spiritual. Tentu dalam hal moral dan spiritual pendidikan agam
mempunyai peran yang setrategis.
BABIII
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dalam suatu negara bisa berkembang
apabila pendidikan di dalam cukup baik, karana pendidikan merupakan salah satu
faktor penentu, dalam negara-negara maju yang pertama kali mereka titik
tekankan adalah bagaimana pendidikan itu berkembang, salah satu cara mereka
mengembangkan kurikulum, karna pendidikan bisa berkembang apanbila kurikulumnya
itu baik karena krikukulum meliputi
rencana, tujuan, isi, organisasi, strategi dalam pendidikan.
Madrasah merupakan suatu lembaga pendidikan yang lebih
menekankan pada pendidikan agama. Kurikulum PAI di Madrasah memiliki suatu hal
yang lebih pokok yang memang diharapkan dan bukan hanya dalam target tujuan PAI
tapi juga sebagai pendidikan yang lahir dari agama islam diharapkan dapat
berkompetensi jasmani dan rohani, artinya berkompetensi dalam hal sikap, skill,
pengetahuan secara afektif, kognitif, psikomotorik sesuai dengan ajaran agama
islam dalam aspek jasmani. Dan dengan adanya kurikulum madrasah diharapkan
menjadikan anak didik menjadi makhluk yang beriman dan bertaqwa kepada Allah
serta senatiasa mau mengamalkan apa yang telah diajarkan di dalam madrasah
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang System Pendidikan Nasional Golden Terayon Press,
Jakarta: Golden Terayon Press, 1994
Dr. Zakiah Daradjat, dkk, ILMU PENDIDIKAN
ISLAM, Jakarta, Bumi Aksara, 2008.
Pro. Dr. H. Samsul Nizar, Sejarah Pendidikan Islam, M. Ag, Jakarta:
Kencana, 2011,
Malik
Fadjar, Madrasah dan Tantangan Modernitas, Bandung: Mizan, 1998.
Prof.
Drs. H. Dakir, Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum, Jakarta: Rineka
Cipta,2004.
Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan RI, Pendidikan
di Indonesia Dari Zamaan Kezaman: balai Pustaka, 1986
Prof.
Dr. Suwito, Ma, Sejarah Sosial Pendidikan Islam, Jakarta: Prenada Media, 2005.
Dr.
H Maksum, Madrasah Sejarah dan Perkembanganya, Jakarta: Logo wacana Ilmu, 1999
Martunus,
A. Aziz, laporan Loka karya Pelaksanaan SKB 3 Menteri, Jakarta: Balit Bank
Agama Depag RI, 1978/1979
Dr. Hasan Basri, M.Ag. Ilmu
pendidikan Islam (Jilid II), Bandung: Pustaka Setia, 2010.
Prof. H. M. Arifin, M.Ad. Ilmu
Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2003.
Depag RI. Sejarah Perkembangan Madrasah.
Bagian Proyek Peningkatan Madrasah Aliah. 1999/2000.
Drs.Hasbullah,OpCit,
Undang-Undang System Pendidikan Nasional (Jakarta: Golden Terayon
Press, 1994)
Ibid
UU SISDIKNAS,Redaksi sinargrafika,Jakarta:2009
Memahami paradigm baru pendidikan nasional dalam
UU.SISDIKNAS.Jakarta, 2003, hlm.67
Zuhairini,sejarah
pendidikan islam,Jakarta
Dr. Zakiah Daradjat, dkk, ILMU PENDIDIKAN ISLAM, Jakarta, Bumi
Aksara, 2008.
[1]
Prof. Drs. H. Dakir, PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM, Jakarta, PT RINEKA
CIPTA, 2004. Hal 24
[2]
H.A.R tilaar.Paradigma baru pendidikan nasional (Jakarta: rineka cipta, 2000)
hal. 1
[3]
Drs. Hendyat soetopo, Pembinaan dan pengembangan kurikulum (Jakarta: Bina
Aksara, 1986), Hal 46
[4]
Dr.H.Rahmat raharjo, M.Ag,pengembanagan dan inovasi kurikulum membangun
generasi cerdasdan berkarakter untuk kemajuan bangsa,(Yogyakarta: baituna
publishing, 2012), Hal 43
[5]
Prof.Dr.Suwito,MA. Fauzan,MA. Sejarah social Pendidikan islam,(Jakarta:2005).
Hal 170
[6]
Drs. Hasbullah, Sejarah pendidikan islam di Indonesia(Jakarta:1995). Hal 171
[7]
Ruslan Abdulgani, sejarah perkembangan islam di Indonesia, pustaka antar
kota,(Jakarta:1983). Hal 20
[8]
Ibid hlm 213
[9]
Drs. Hasbullah, Op.cit, hlm.165
[10]
Ibid,213
[11]
Zuhairini,sejarah pendidikan islam,Jakarta:hlm.181
[12]
Dr. Zakiah Daradjat, dkk, ILMU PENDIDIKAN ISLAM, Jakarta, Bumi Aksara, 2008.
Hal 137
[13]
Ibid. h. 138
[14]
Ibid, h. 139
[15]
Ibid, hal 183
[16]
Dr.H.Rahmat Raharjo,M.Ag, Inovasi Kurikulum Pendidikan Agama Islam, Sleman,
2010. Hlm 65
[17]
Ibid,hlm.67
[18] Ibid,
halm.69
[19]
Memahami paradigm baru pendidikan nasional dalam UU.SISDIKNAS.Jakarta, 2003,
hlm.67
[20] Ibid,
hlm.68
[21]
UU SISDIKNAS,Redaksi sinargrafika,Jakarta:2009.hlm 37
[22]
Drs.Hasbullah,OpCit,hlm.189
[23]
Undang-Undang System Pendidikan Nasional (Jakarta: Golden Terayon Press, 1994)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar