Selasa, 15 Januari 2013

SEJARAH PERKEMBANGAN KURIKULUM PAI DI MADRASAH



SEJARAH PERKEMBANGAN KURIKULUM PAI DI MADRASAH

MAKALAH
Disusun Untuk  Memenuhi Tugas Kelompok Semester V
Program Strata Satu ( S-1 ) Fakultas Tarbiyah
Mata Kuliah Pengembangan Kurikulum PAI di Madrasah
Kelas V G
Dosen
Dr. H. Rahmat Raharjo, M, Ag



 
                                                                                                                                                                                                                                               
                                                                                                                       
 



Disusun oleh:

MUHAMMAD SODIK                   NIM.2104070
SOFIYATUN                                     NIM.2104083
PUJIHARTI                                      NIM.2103892
HESTINA MAULIDAH                  NIM.2093617


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA

( STAINU ) KEBUMEN
 2012


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT.Atas segala karunia yang diberikan,Alhamdulillah akhirnya makalah ini Hadits Tarbawi yang berjudul “Sejarah Perkembangan Kurikulum Pai di Madrasah”,sebagai tugas tersetruktur dapat terselesaikan tanpa suatu halangan apapun.
            Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Dr. H. Rahmat Raharjo, M, Ag .selaku dosen pengampu mata kuliah “Pengembangan Kurikulum PAI di Madrasah” atas segala bimbingan dan arahan yang telah diberikan,serta tak lupa pula kepada teman teman mahasiswa kelas G Semester V (lima) Prodi PAI atas kerja sama yang telah diberikan,dan semua pihak yang tidak dapat kami sebut satu persatu.
            Kami menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna,maka dari itu kami sangat mengharap kritik dan saran yang membangun,sebagai bahan masukan dalam penyusunan makalah dan tugas tugas kami selanjutnya.
            Harapan kami,sbsp;                                                                          Penyusun



















BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Kurikulum merupakan program pendidikan bukan program pengajaran, yaitu program yang direncanakan , diprogramkan dan dirancangkan yang berisi berbagai bahan ajar dan pengalaman belajar baik yang berasal dari waktu yang lalu, sekarang maupun yang akan datang. Berbagai bahan tersebut direncanakan secara sistematik, artinya direncanakan dengan memperhatikan keterlibatan berbagai faktor pendidikan secara harmonis. Berbagai bahan ajar yang dirancang tersebut harus sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, GBHN, UU Sisdiknas, PP No.27 dan 30, adat istiadat dan sebagainya. Program tersebut akan dijadikan pedoman bagi tenaga pendidik maupun peserta didik dalam pelaksanaan proses pembelajaran agar dapat mencapai cita-cita yang diharapkan sesuai dengan tertera pada tujuan pendidikan[1].
Didalam Pendidikan islam bukanlah sekedar untuk menjadikan pendidikan agama islam sebagai “cagar budaya” dengan mempertahankan paham-paham keagamaan tertentu, tetapi dengan agent of change, tanpa kehilangan jati diri keislamannya. Dengan demikian, pendidikan islam akan respontif terhadap tuntunan masa depan, yaitu bukan hanya mendidik siswanya menjadi manusia yang soleh, tetapi juga produktif.
       Madrasah adalah sebagai lembaga pendidikan yang berciri khas islam, banyak menarik perhatian berkenan dengan cita-cita Pendidikan Nasional. Namun sebagai pendatang baru dalam system pendidikan nasional relative menghadapi berbagai kendala dalam hal mutu, manajemen dan kurikulumnya.[2]
Pendidikan madrasah belum didominasi oleh muatan-muatan agama, menggunakan kurikulum yang belum terstandar, memiliki struktur yang tidak seragam dan kurang terpantaunya manajemen madrasah oleh pemerintah. Hal tersebut tentu harus mendapat perhatian khusus agar madrasah menjadi lebih maju dan bisa setara dengan sekolah umum sehingga dari lulusan anak-anak madrasah bisa mengembangkan bakat dan minat yang dimilikinya dan tidak kalah bersaing dalam pendidikan yang umum apalagi pendidikan agama. Dalam pengembangan kurikulum dapat kita jadikan titik tolak dan titik sampai, sehingga dengan seperti itu pengembangan kurikulum dapat didorong oleh pembaharuan tertentu seperti penemuan teori belajara yang baru dan perubahan tuntutan masyarakat terhadap fungsi madrasah.[3]




B.  Rumusan Masalah
a.       Bagaimana modernisasi kurikulum PAI di madrasah
b.      Bagaiman kurikulum PAI madrasah pada masa awal pertumbuhan
c.       Bagaimana kurikulum PAI di madrasah masa SKB 3 mentri
d.      Bagaiman kurikulum PAI pasca UU No. 20 tahun 2003
      
Bagaimana kurikulum PAI di madrasah masa SKB 3 mentri
d.      Bagaiman kurikulum PAI pasca UU No. 20 tahun 2003
e.       Bagaimana kurikulum PAI pasca UU No. 2 tahun 1989 dan ideologi pendidikan.

C.  Tujuan penulisan
a.       Untuk mengetahui perkembangan modernisasi kurikulum PAI di madrasah
b.      Untuk mengetahui kurikulum PAI madrasah pada masa awal pertumbuhan
c.       Untuk mengetahui kurikulum PAI di madrasah masa SKB 3 mentri
d.      Untuk mengetahui kurikulum PAI pasca UU No. 20 tahun 2003
e.       Untuk mengetahui kurikulum PAI pasca UU No. 2 tahun 1989 dan ideologi pendidikan.

























BAB II
PEMBAHASAN

A.  Modernisasi Kurikulum PAI di madrasah

Sebagaimana ketentuan PPNo.19/2005 tentang standar Nasional Pendidikan (SNP), Pengembanagan kurikulum yang dilakukan oleh sekolah/madrasah dituntut mengacu pada SNP guna menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan,sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian,pendidikan yang dalam pengembangannya terintegrasai dengan pendidikan karakter.[4]
Dengan adanya ketentuan seperti diatas maka madrasah mengalami pembaharuan yang berkembang di dunia islam dan kebangkitan nasional bangsa Indonesia, sedikit demi sedikit pelajaran umum masuk dalam pelajaran madrasah. Buku-buku pelajaran agam mulai disusun sesuai dengan tingkatan madrsah, sebagaimna halnya dengan buku-buku pengetahuan umum yang berlaku di sekolah-sekolah umum. Bahkan kemudian lahirnya madrasah-madrasah yang mengikuti istem penjenjangan dan bentuk-bentuk sekolah yang modern, seperti SD/MI, MTs/SMP, MA/SMA.
Kurikulum madrasah dan sekolah sekolah agama, masih mempertahankan agama sebagai mata pelajaran pokok, walaupun dengan presentase sangat jauh berbeda.[5] Pada waktu pemerintah Republik Indonesia dalam hal kementrian Agama mulai mengadakan pembianaan dan pengembangan terhadap system pendidikan madrasah melalui Kementrian Agama, merasa perlu menentukan kriteria pada madrasah. Kriteria yang ditetapkan oleh Mentri Agama untuk Madrasah yang berbeda dalam wewenangnya adalah harus memberikan pelajaran agama sebagai mata pelajaran pokok paling sedikit 6 jam seminggu.[6] Selain pelajaran agama dan Bahasa Arab, juga diajarkan ilmu pengetahuan umum yang bisa menjadi sebagai bekal pada masyarakat nantinya.

B.  Kurikulum PAI di madrasah pada awal pertumbuhan
Sistem pendidikan dan pengajaran islam, terutama pesantren masih bersifat tradisional. Meskipun demikian, diakui bahwa tidak diragukan lagi peran pesantren dalam mencerdaskan bangsa.[7] Bagaimanapun juga pesantrenlah satu-satunya lembaga yang pertama yang lahir dalam agama islam. Disinilah umat islam bangsa Indonesia dapa menikmati pendidikan disamping juga ia sangat berjasa dalam menumbuhkan semangat patritisme dan nasionalsme yang pada gilirannya dapattercapai kemerdekaan yang sudah sekian lamnya kita idamankan. Antara pendidikan pesantren dan colonial memenglah sangat berbeda, baik dari segi system maupun materi yang diberikannya.[8] 
Dari system umpamanya, terlihat sekali pendidikan colonial lebih modern, baik dari segi klasikal yang diterapkan maupun fasilitas yang lebih memungkinkan dalam proses pembelajaran yang sudah ditentukan dalam kurikulumnya. Dengan kondisi yang seperti ini maka tidak akan melahirkan jenjang pemisah yang cukup dalam, dan tampak sekali dalam aktifitas sosial dan intlektual, golongan tersebut bergaul, berpakaan, berbicara, berfikir dan masih banyak yang lainnya. Adanya hal tersebut melatar belakangi kelahiran madrasah yang baik mengenai system atau materi mengenai system lama dipesantren.[9]  System pendidikan pondok pesantren ini masih sama seperti system pendidikan di langgar atau masjid, hanya lebih intensif dan dalam waktu yang lebih lama. Dipondik pesantren, murid-murid besar dan kecil duduk melingkar (halakah) mengelilingi pak kyai. Mereka menerima pelajaran yang sama. Tiada dirancangkan sebuahkrikulum tertentu berdasarkan umur, lama belajar atau tingkat pengetahuan.[10]
Sitem pendidikan agama islam mengalami perubahan sejalan dengan perubahan zaman dan pergeseran kekuasaan Indonesia. Sejalan dengan itu pemerintahan mulai mengenalkan system pendidikan formal yang lebih sistemastis dan teratur yang mulai menarik kaum muslimin untuk memasukinya. Oleh karena itu sitem pendidikan di masjid dipandang sudah tidak memadai lagi dan perlu ada perbaharuan dan pensempurnaan.
Dengan adanya kaum muslimin yang membawa pikiran baruislam ke Indonesia dan dalam usaha untuk mengejar ketinggalan di bidang pendidikan dan pengajaran agama islam di Indonesia mengalami perubahan.
Dalam hal ini bahwa keterangan diatas mempunyai tujuan agar anak-anak dapat membaca AL-Qur’an dan mengetahui pokok-pokok ajaran islam yang perlu dilaksanakan setiap harinya. Demikianlahsistem pondok pesantren yang yang tumbuh dan berkembang dimana-mana yang ternyata mempunyai peran yang sangat penting dalam mempertahankan eksistensi umat islam dari serangan dan penindasan fisik mental dari kau  penjajahan beberapa abad lamanya. Dan dengan demikian pondok pesantrenlah yang mendarasi dari pada tumbuhnya madrasah, sehingga sampai saat ini madrasah mampu menyetarakan kurikulumnya dengan pendidikan yang umum dan mempunyai kelulusan yang sama dengan sekolahan dasar.

C.    Kurikulum PAI di madrasah masa SKB 3 mentri
Dengan diterbitkanya SKB 3 Menteri itu bertujuan antara lain untuk meningkatkan mutu pendidikan dilembaga-lembaga pendidikan islam, SKB 3 Menteri ini dikeluarkan pada 24 Maret 1975, yang berusaha mengembalikan ketertinggalan pendidikan islam untuk memasuki mainstream pendidikan nasional, kebijakan ini menjadikan madrasah setara dan sederajat dengan sekolah umum lainya.  Guna memenuhi tuntutan SKB 3 Menteri pelu diadakan pembinaan serta pembaharuan kurikulum secara menyeluruh, untuk itu telah diadakan berbagai usaha, penyusunan metode mengajar, standarisasi buku-buku madrasah dan alat-alat pelajaran.
       Usaha tersebut tidak hanya merupakan tugas dan wewenang Depatemen Agama saja, melainkan tugas pemerintah secara keseluruan bersama masyarakat.[11]
Pada tahun 1975, dikeluarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Mentri antara mentri dalam negri, mentri agama dan mentri pendidikan dan kebudayaan, tentang peningkatan mutu pendidikan pada madrasah. Hal ini dilatarbelakangi bahwa siswa siswa madrasah sebagaimana tiap-tiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yanag sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan pengajaran yang sama, sehingga lulusan madrasah, yang menghendaki melanjutkan atau pindah ke sekolah-sekolah umum dari tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
Menurut SKB 3 Mentri tersebut yang dimaksud dengan madrasah ialah lembaga pendidikan yang menjadikan mata pelajaran agama islam sebagai mata pelajaran dasar, yang diberikan sekurang-kurangnya 30% disamping mata pelajarn umum. Sementara itu madrasah mencakup tiga tingkatan, yaitu
a.       Madrasah ibtidaiyah, setingkat dengan SD
b.      Madrasah Tsanawiyah, setingkat SMP
c.       Madrasah Aliyah, setingkat SMA
Dibawah ini akan dikemukakan langkah-langkah pokok pengembangan, strategi penyusunan dan susunan kurikulum madrasah.[12]
1.         Langkah – langkah pokok.
Langkah-langkah pokok yang ditempuh dalam pengembangan kurikulum madrasah adalah:
a.       Perumusan tujuan-tujuan insttusional.
b.      Penentuan struktur program kurikulum.
c.       Penyusunan garis-garis besar program pengajaran, masing-masing dari setiap bidang studi, perumusan tujuan-tujuan instruksionaldan identifikasi pokok-pokok bahan yang dijadikan program pengajaran.
d.      Penyusunan dan penggunaan satuan pelajaran, program penilaian, program bimbingan dan penyuluhan, program administrasi serta supervisi.
Langkah-langkah tersebut diatas telah mendasari sifat-sifat dalam rangka pengembangan dan pembaharuan pendidikan yang selaras dan sesuai dengan system pendidikan nasional.
Masalah-masalah pokok yang dihadapi dalam pengembangan dan pembinaan kurikulum madrasah secara nasional agar madrasah dapat menjalankan SKB 3 Menteri dan mencapai cita-cita agama islam dalam pembentukan insan yang berkepribadian muslim, yang antara lain perlu kita perhatikan adalah tentang bidang studi apa yang akan disampaikan didalam suatu madrasah.[13]
2.         Strategi penyusunan kurikulum
Di dalam penyusunan kurikulum madrasah berdasarkan SKB 3 Menteri digunakan dua macam cara/strategi, yaitu strategiumum dan khusus sebagai dasar pikiran dan rasional.[14]
a.       Srategi umum.
Gagasan pokok ini dijadikan dasar dalam pengembangan dan pembaharuan kurikulum, yaitu lulusan harus menjadi seorang muslim warga Negara yang baik, sanggup menyesuiakan diri dengan didalam masyarakat, bertanggungjawab, memiliki keterampilan, kemampuan, pengetahuan umum agar anak didik mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Hal ini merupakan salah satu yang dapat menunujukan cirri khas antara warga Negara yang memperoleh pendidikan di madrasah.
Gagasan pokok diatas membawa akibat adanya klasifikasi aspek-aspek pada pendidikan di madrasah:
1.      Aspek-aspek pendidikan dasar/umum
Aspek ini dimaksudkan untuk membina sebagai muslim warga Negara yang baik, sesuia dengan pedoman dan pengamalan pancasila, serta agar memiliki kecakapan, keterampilan, pengetahuan dan kemampuan sesuai dengan tingkat pendidikanya.
2.      Aspek-aspek pendidikan khusus
Aspek ini dimaksudkan agar siswa sebagai muslim warga Negara yang baik, bertakwa kepada Allah dan mengamalkan ajaran agamanya secara teguh agar tercapai kebahagiaan  dunia dan akherat.
b.      Srategi Khusus, dasar pikiran dan rasionalnya
1.      Sebagai konsekuansi dari pembinaan system pendidikan nasional dan pelaksanaan SKB 3 Menteri serta tuntunan kualifikasi dari lulusan madrasah dalam rangka peningkatan mutu, diperlukan pembinaan sarana dan perlengkapan, termasuk diantaranya struktur kurikulum dan tenaga pengajar sebagai personal pelaksanaanya.
Kurikulum madrasah perlu diorientasikan kepada kepentingan pembinaan dan pengembangan manusia Indonesia seutuhnya.
2.      Kegiatan belajar yang dikehendaki sekarang bukanlah sekedar menekankan pencapaian kemampuan teoritis, melainkan pengetahuan, kecerdasan, keterampilan,sikap dan nilai-nilai yang keseluruhanya tampak dalam bentuk perubahan tingkah laku anak didik. Dengan demikian madrasah perlu menyediakan rangkaian pengalaman belajar.
3.      Hal-hal yang perlu dipertimbangkan ialah bagaimana caranya agar pengetahuan yang diberikan di madrasah agar mencapaimaksud SKB 3 mentri tanpa mengurangi mutu pendidikan agama, yang akan menjadikan anak didik sebagi muslim warga Negara yang baik, sehat jasmani dan rohani serta tercapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
 

Dalam rangka merealisasikan SKB 3 mentri tersebut, maka pada tahun 1976 Departemen agama mengeluarkan Kurikulum sebagai standar untuk dijadikan acuan oleh madrasah, baik untuk MI, MTs, maupun Madrasah Aliyah. Kurikulum yang dikeluarkan tersebut, juga dilengkapi dengan:
a.       Pedoman dan aturan penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran pada madrasah, sesuai dengan aturan yang berlaku pada sekolah-sekolahan umum.
b.      Deskripsi berbagai kegiatan dan metode penyampaian program untuk setiap bidang studi baik untuk bidang studi agama,maupun bidang studi pengetahuan umum.
Dengan diberlakukannya kurikulum standara yang menjadi acuan, maka berarti telah terjadi keseragaman madrasah dalam bidang studi agama, baik kualitas maupun kuantitasnya, kemudian adanya pengakuan persamaan yang sepenuhnya anyara madrasah dengan sekolah-sekolah umum yang setaraf, serta madrasah akan mapu berperan sebagai lembaga pendidikan yang memenuhi dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mampu berpacu dengan sekolah-sekolah umum dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional. Adapun SKB 3 mentri tersebut menetapkan:
a.       Ijazah madrasah dapat mempunyai nilai yang sama dengan ijazah sekolah umum yang setingkat
b.      Lulusan madrasah dapat melanjutkan kesekolah umum setingkat lebih atas
c.       Siswa madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat.

Untuk pengelolaan madrasah dan pembinaan pendidikan agama menurut SKB 3 mentri ini, dilakukan oleh mentri agama, sedangkan pembinaan dan pengawasan mata pelajaran umum pada madrasah dilakukan oleh mentri pendidikan dan kebudayaan, bersama-sama mentri agama dan mentri dalam negri.[15]
Adanya SKB 3 Menteri tersebut bukan berarti bebanyang dipikul madrasah akan bertambah ringan, akan tetapi justru sebaliknya menjadi sebaliknya menjadi semakin berat. Masalahnya, disatu pihak ia harus dituntut mampu memperbaiki mutu pendidikan umum sehingga setaraf dengan standar yang berlaku di sekolah umum, di lain pihak ia harus tetap menjaga agar mutu pendidikan agama tetap baik sebagai cirri khususnya. Maka untuk mencapai tujuan tersebut, sudah barang tentu harus diadakan peninjauan kembali terhadap kurikulum yang berlaku, materi pelajaran, system evaluasi dan peningkatan mutu pengajaran melalui penataran. Secara kauntitatif alokasi waktu nominal yang disediakan pada sekolahan imum, sejalan dan sejiwa dengan isi dari SKB 3 Menteri. Karenanya Departemen Agama tidak perlu menyusun sendiri kurikulum mata pelajaran umum untuk madrasah, tetapi dapat menggunakan kurikulum dan materi pelajaran umum yang sudah diberlakukannya disekolah umum.
Akan tetapi tampaknya, tidak semua madrasah dapat mengadaptasikan dirinya dengan SKB 3 Menteri tersebut. Masih ada sebagian madrasah yang tetap mempertahankan pola lamanya, sebagian agama murni, yaitu semata-mata memberikan pendidikan dan pengajaran agama. Masyarakat tampaknya masih cenderung tetap mempertahankan adanya madrasah-madrasah diniyah tersebut, dengan maksud untuk memberikan kesempatan pada murid-murid disekolah-sekolah umum yang ingin memperdalam ilmu pengetahuan agama. Umumnya madrasah-madrasah diniyah ini masih tetap dipertahkan dalam lingkungan pondok pesantren auatu masjid.
Madrasah diniyah dimaksud terdiri dari tiga jenjang auatu dibagi menjadi tiga tingkatan,yaitu:
a.       Madrash Diniyah Awaliyah
b.      Madrasah Diniyah Wustho
c.       Madrasah diniyah Aliyah

D.  KURIKULUM PAI DI MADRASAH PASCA UU No. 2/1989 dan UU No 20/2003

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,isi,dan bahan pelajaran, serta cara yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.[16] Pada sekolah menengah atas, kurikulum PAI mempunyai kedudukan yang setrategis untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, sejajar dengan mata pelajaran lainnya. Sejalan dengan tujuan ini, maka semua mata pelajaran yang diajarkan kepada peserta didik di sekolah harus mengandung muatan pendidikan akhlak yang harus diperhatikan oleh setipa guru.[17]
Muatan pendidikan akhlak yang harus diperhatikan setiap guru dalam pembelajaran merupakan wujud pengembangan potensi beragama peserta didik sebagaimana tujuan pendidikan nasional yang pada hakikatnya telah dimiliki oleh setipa peserta didik yang disebut fitrah.
Tugas guru PAI dalam mengembangkan kurikulum adalah mrngembangkan fitrah agar menjadi kemampuan actual, dan mengarahkannya untu kebaikan, sehingga peserta didik dapat mencapai kesempurnaan dengan lengkapnya sifat-sifat kemanusiaan dalam arti yang sesungguhnya.[18] Dengan demikian tugas guru PAI Dalampembelajaran ADAlah meningkatkan keimanan, pemahaman, penghayatan, dan pengalaman peserta didik akan ajaran agam islam agar menjadi manausia  yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT,berakhlak mulia, cakap,kretif, mandiri, dan menjadi warga yang demokratis serta bertanggung jawab dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dilihat dari aspek taksonomi, maka pengembangan kurikulum PAI yang ingin dicapai dapat diformulasikan secara komperhensif yang meliputi aspek normative,kognitif, afektif, dan psikomotorik yang integrative dan tidakdapat dipisahkan aspek peraspek, sehingga dapat melahirkan muslim paripurna, yaitu muslim yang saleh secara pribadi dan soleh secara sosial. Tujuan lainnya adalahmenjadikan peserta didik yang mempunyai akhlak yang karimah dengan jiwa demokratis,toleran, dan pluralis dalam kehidupan sehari-hari.
Gerakan reformasi di Indonesia secara umum menuntut diterapkannya demokrasi, disentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asai manusia, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.[19]
Dengan adanya hal seperti itu maka munculah pembaharuan system pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, terwujudnya system pendidikan sebagai penatasosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan produktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagi berikut:
1.      Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
2.      Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai hayat dalam rangkan mewujudkan masyarakat belajar.
3.      Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral
4.      Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabel lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, ketrampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasrkan standar nasional dan global
5.      Memberdayakan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan berdasarkanprinsip otomi dalam konteks Negara kesatuan republik Indonesia.
Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,cakap,kretif, mandiri, dan menjadi Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.[20]
Strategi pembangunan Pendidikan Nasioanal dalamUndang-undang ini meliputi:
1.      Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia
2.      Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi
3.      Proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis
4.      Evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan[21]
5.      Peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan
6.      Penyediaan sarana yang mendidik
7.      Pembiayaan pendidikkan yang sesuai prinsip pemerataan dan berkeadilan
8.      Penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata
9.      Pelaksanaan wajib belajar Sembilan tahun
10.  Pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan
11.  Pemberdayaan peran masyarakat
12.  Pusat pmbudayaan dan pembangunan masyarakat
13.  Pelaksanaan pengawasan dalam system pendidikan nasional

Di dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka salah satu bidang studi yang harus dipelajari oleh peserta didik di Madrasah adalah pendidikan agama Islam, yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
Tingkat Satuan Pendidikan di Madrasah ada tiga tingkat yaitu: Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah. Mata pelajaran Pendidikan agama Islam (PAI) di Madrasah terdiri atas empat, yaitu: Al-Qur’an-Hadits, Aqidah-Akhlak, Fiqh, Tarikh (Sejarah) Kebudayaan Islam.
1.         Pengertian tiap mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di Madrasah
a.                    Madrasah Ibtidaiyah.
1)        Al-Qur’an-Hadits Al-Qur’an-Hadits adalah mata pelajaran PAI yang menekankan pada kemampuan membaca dan menulis al-Qur’an dan hadits dengan benar, serta hafalan terhadap surat-surat pendek dalam al-Qur’an, pengenalan arti atau makna secara sederhana dari surat-surat pendek tersebut dan hadits-hadits tentang akhlak terpuji untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari melalui keteladanan dan pembiasaan.
2)        Akidah-Akhlak Akidah-Akhlak adalah mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang rukun iman yang dikaitkan dengan pengenalan dan penghayatan terhadap al-asma’ al-husna, serta penciptaan suasana keteladanan dan pembiasaan dalam mengamalkan akhlak terpuji dan adab Islami melalui pemberian contoh-contoh perilaku dan cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
3)        Fiqih Mata pelajaran Fiqih adalah mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang fiqih ibadah, terutama menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara-cara pelaksanaan rukun Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari-hari, serta fiqh muamalah yang menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, qurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.
4)        Sejarah Kebudayaan Islam Sejarah Kebudayaan Islam adalah mata pelajaran PAI yang menelaah tentang asal-usul, perkembangan, peranan kebudayaan/peradaban Islam dan para tokoh yang berprestasi dalam sejarah Islam di masa lampau, mulai dari sejarah masyarakat Arab pra-Islam, sejarah kelahiran dan kerasulan Nabi Muhammad SAW, sampai masa Khulafaurrasyidin.
b.                    Madrasah Tsanawiyah.
1)        Al-Qur'an-Hadis Mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis MTs ini merupakan kelanjutan dan kesinambungan dengan mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis pada jenjang MI dan MA, terutama pada penekanan kemampuan membaca al-Qur'an-hadis, pemahaman surat-surat pendek, dan mengaitkannya dengan kehidupan sehari-hari.
2)        Akidah-Akhlak Akidah-Akhlak adalah mata pelajaran PAI yang merupakan peningkatan dari akidah dan akhlak yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar. Peningkatan tersebut dilakukan dengan cara mempelajari tentang rukun iman mulai dari iman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, sampai iman kepada Qada dan Qadar yang dibuktikan dengan dalil-dalil naqli dan aqli, serta pemahaman dan penghayatan terhadap al-asma’ al-husna dengan menunjukkan ciri-ciri/tanda-tanda perilaku seseorang dalam realitas kehidupan individu dan sosial serta pengamalan akhlak terpuji dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari.
3)        Fikih Fikih adalah mata pelajaran yang memahami tentang pokok-pokok hukum Islam dan tata cara pelaksanaannya untuk diaplikasikankan dalam kehidupan sehingga menjadi muslim yang selalu taat menjalankan syariat Islam secara kaaffah (sempurna).
4)        Sejarah Kebudayaan Islam Sejarah Kebudayaan Islam adalah mata pelajaran yang menelaah tentang asal-usul, perkembangan, peranan kebudayaan/peradaban Islam dan para tokoh yang berprestasi dalam sejarah Islam di masa lampau, mulai dari perkembangan masyarakat Islam pada masa Nabi Muhammad SAW dan Khulafaurrasyidin, Bani ummayah, Abbasiyah, Ayyubiyah sampai perkembangan Islam di Indonesia.
c.        Madrasah Aliyah.
1)        Al-Qur'an-Hadis Mata pelajaran Al-Quran Hadis di Madrasah Aliyah adalah salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari Al-Quran Hadis yang telah dipelajari oleh peserta didik di MTs/ SMP
2)        Akidah-Akhlak Mata pelajaran Akidah Akhlak di Madrasah Aliyah adalah salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari akidah dan akhlak yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Tsanawiyah/ SMP
3)         Fikih Mata pelajaran Fikih adalah mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari fikih yang telah dipelajari oleh peserta didik di MTs/ SMP.
4)        Sejarah Kebudayaan Islam Sejarah Kebudayaan Islam mata pelajaran yang menelaah tentang sal-usul, perkembangan, peranan kebudayaan/ peradaban Islam di masa lampau, mulai dari dakwah Nabi Muhammad pada periode Makkah dan periode Madinah, kepemimpinan umat setelah Rasulullah SAW wafat, sampai perkembangan Islam periode klasik (zaman keemasan) pada tahun 650 M - 1250 M, abad pertengahan/ zaman kemunduran (1250 M – 1800 M), dan masa modern/ zaman kebangkitan (1800 – sekarang), serta perkembangan Islam di Indonesia dan di dunia.
2.   Tujuan tiap mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di Madrasah
1.       Madrasah Ibtidaiyah
1)      Al-Qur’an-Hadits:
a)      Memberikan kemampuan dasar kepada peserta didik dalam membaca, menulis, membiasakan, dan menggemari membaca al-Qur’an dan Hadits;
b)       Memberikan pengertian, pemahaman, penghayatan isi kandungan ayat-ayat al-Qur’an-Hadits melalui keteladanan dan pembiasaan;
c)       Membina dan membimbing perilaku peserta didik dengan berpedoman pada isi kandungan ayat al-Qur’an dan al-Hadits.
2)  Akidah-Akhlak
1) Menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang aqidah Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah SWT.
2) Mewujudkan manusia Indonesia yang berakhlak mulia dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan individu maupun sosial, sebagai manifestasi dari ajaran dan nilai-nilai aqidah Islam.
3)  Fiqih
1) Mengetahui dan memahami cara-cara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.
2) Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.
4) Sejarah Kebudayaan Islam
1) Membangun kesadaran peserta didik tentang pentingnya mempelajari landasan ajaran, nilai-nilai dan norma-norma Islam yang telah dibangun oleh Rasulullah saw dalam rangka mengembangkan kebudayaan dan peradaban Islam.
2) Membangun kesadaran peserta didik tentang pentingnya waktu dan tempat yang merupakan sebuah proses dari masa lampau, masa kini, dan masa depan
3) Melatih daya kritis peserta didik untuk memahami fakta sejarah secara benar dengan didasarkan pada pendekatan ilmiah.
4) Menumbuhkan apresiasi dan penghargaan peserta didik terhadap peninggalan  sejarah Islam sebagai bukti peradaban umat
 2. Madrasah Tsanawiyah.
 a) Al-Qur'an-Hadis
1)  Meningkatkan kecintaan siswa terhadap al-Qur'an dan hadis.
2) Membekali siswa dengan dalil-dalil yang terdapat dalam al-Qur'an dan hadis sebagai pedoman dalam menyikapi dan menghadapi kehidupan.
3) Meningkatkan kekhusyukan siswa dalam beribadah terlebih salat, dengan menerapkan hukum bacaan tajwid serta isi kandungan surat/ayat dalam surat-surat pendek yang mereka baca.
b) Akidah-Akhlak
1) Menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang akidah Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT;
 2) Mewujudkan manusia Indonesia yang berakhlak mulia dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan individu maupun sosial, sebagai manifestasi dari ajaran dan nilai-nilai akidah Islam.
c) Fiqih
1) mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam dalam mengatur ketentuan dan tata cara menjalankan hubungan manusia dengan Allah yang diatur dalam fikih ibadah dan hubungan manusia dengan sesama yang diatur dalam fikih muamalah.
2) Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dalam melaksanakan ibadah kepada Allah dan ibadah sosial

E.  KRIKULUM PAI PASCA UU No.2 TAHUN 1989 dan IDEOLOGI PENDIDIKAN

Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan siswa dan kesesuainya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta kesenian, sesuai denga jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.[22]
Setelah lahirnya UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berbeda dengan Undang-undang kependidikan sebelumnya, Undang-undang ini mencakup ketentuan tentang semua jalur  dan jenis pendidikan. Jika pada Undang-undang pendidikan Nasional bdertumpu pada sekolah, maka dalam UUSBN ini pendidikan nasional mencakup jalur sekolah dan luar sekolah, serta meliputi jenis-jenis pendidikan akademik, pendidikan professional, pendidikan kejuruan dan pendidikan agama.[23]
Undang-undang No.2 tahun 1989 tersebut memuat 20 bab, 59 pasal yang secara umum terdiri dari kelembagaan, peserta didik. Tenaga kependidikan, sumberdaya kependidikan,kurikulum, pembelajaran, evaluasi supervise.
Berdasarkan undang undang tersebut, pendidikan di Indonesia dilaksanakan secara semesta, menyeluruh, terpadu. Semesta dalam arti terbuka bagi seluruh rakyat dan berlaku diseluruh wilayah Negara. Menyeluruh dalam arti mencakup jalur, jenjang, dan jenispendidikan. Sedangkan terpadu berarti berkaitan dengan pendidikan nasional dengan seluruh usaha pengembangan nasional.
Diundangkannya UU No.2 tahun 1989 memberikan efek positif terhadap pendidikan agama secara umum dan lembaga pendidikan madrasah khususnya. Indikasi ini terlihat pasal 4 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan erbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Dalam persoalan ini, tujuan pendidikan nasional secara umum adalah mengembangkan intlektual, moral, dan spiritual. Tentu dalam hal moral dan spiritual pendidikan agam mempunyai peran yang setrategis.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       
















BABIII
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dalam suatu negara bisa berkembang apabila pendidikan di dalam cukup baik, karana pendidikan merupakan salah satu faktor penentu, dalam negara-negara maju yang pertama kali mereka titik tekankan adalah bagaimana pendidikan itu berkembang, salah satu cara mereka mengembangkan kurikulum, karna pendidikan bisa berkembang apanbila kurikulumnya itu baik karena krikukulum  meliputi rencana, tujuan, isi, organisasi, strategi dalam pendidikan.
Madrasah merupakan suatu lembaga pendidikan yang lebih menekankan pada pendidikan agama. Kurikulum PAI di Madrasah memiliki suatu hal yang lebih pokok yang memang diharapkan dan bukan hanya dalam target tujuan PAI tapi juga sebagai pendidikan yang lahir dari agama islam diharapkan dapat berkompetensi jasmani dan rohani, artinya berkompetensi dalam hal sikap, skill, pengetahuan secara afektif, kognitif, psikomotorik sesuai dengan ajaran agama islam dalam aspek jasmani. Dan dengan adanya kurikulum madrasah diharapkan menjadikan anak didik menjadi makhluk yang beriman dan bertaqwa kepada Allah serta senatiasa mau mengamalkan apa yang telah diajarkan di dalam madrasah




















DAFTAR PUSTAKA

 Undang-Undang System Pendidikan Nasional Golden Terayon Press, Jakarta: Golden Terayon Press, 1994
 Dr. Zakiah Daradjat, dkk, ILMU PENDIDIKAN ISLAM, Jakarta, Bumi Aksara, 2008.
Pro. Dr. H. Samsul Nizar, Sejarah Pendidikan Islam, M. Ag, Jakarta: Kencana, 2011,
Malik Fadjar, Madrasah dan Tantangan Modernitas, Bandung: Mizan, 1998.
Prof. Drs. H. Dakir, Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum, Jakarta: Rineka Cipta,2004.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI,  Pendidikan di Indonesia Dari Zamaan Kezaman: balai Pustaka, 1986
Prof. Dr. Suwito, Ma, Sejarah Sosial Pendidikan Islam, Jakarta: Prenada Media, 2005.
Dr. H Maksum, Madrasah Sejarah dan Perkembanganya, Jakarta: Logo wacana Ilmu, 1999
Martunus, A. Aziz, laporan Loka karya Pelaksanaan SKB 3 Menteri, Jakarta: Balit Bank Agama Depag RI, 1978/1979
Dr. Hasan Basri, M.Ag. Ilmu pendidikan Islam (Jilid II), Bandung: Pustaka Setia, 2010.
Prof. H. M. Arifin, M.Ad. Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2003.
Depag RI. Sejarah Perkembangan Madrasah. Bagian Proyek Peningkatan Madrasah Aliah. 1999/2000.
Drs.Hasbullah,OpCit,
Undang-Undang System Pendidikan Nasional (Jakarta: Golden Terayon Press, 1994)
Ibid
UU SISDIKNAS,Redaksi sinargrafika,Jakarta:2009
Memahami paradigm baru pendidikan nasional dalam UU.SISDIKNAS.Jakarta, 2003, hlm.67
Zuhairini,sejarah pendidikan islam,Jakarta
Dr. Zakiah Daradjat, dkk, ILMU PENDIDIKAN ISLAM, Jakarta, Bumi Aksara, 2008.


[1] Prof. Drs. H. Dakir, PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM, Jakarta, PT RINEKA CIPTA,  2004. Hal 24
[2] H.A.R tilaar.Paradigma baru pendidikan nasional (Jakarta: rineka cipta, 2000) hal. 1
[3] Drs. Hendyat soetopo, Pembinaan dan pengembangan kurikulum (Jakarta: Bina Aksara, 1986), Hal 46
[4] Dr.H.Rahmat raharjo, M.Ag,pengembanagan dan inovasi kurikulum membangun generasi cerdasdan berkarakter untuk kemajuan bangsa,(Yogyakarta: baituna publishing, 2012), Hal 43
[5] Prof.Dr.Suwito,MA. Fauzan,MA. Sejarah social Pendidikan islam,(Jakarta:2005). Hal 170
[6] Drs. Hasbullah, Sejarah pendidikan islam di Indonesia(Jakarta:1995). Hal 171
[7] Ruslan Abdulgani, sejarah perkembangan islam di Indonesia, pustaka antar kota,(Jakarta:1983). Hal 20
[8] Ibid hlm 213
[9] Drs. Hasbullah, Op.cit, hlm.165
[10] Ibid,213
[11] Zuhairini,sejarah pendidikan islam,Jakarta:hlm.181
[12] Dr. Zakiah Daradjat, dkk, ILMU PENDIDIKAN ISLAM, Jakarta, Bumi Aksara, 2008. Hal 137
[13] Ibid. h. 138
[14] Ibid, h. 139
[15] Ibid, hal 183
[16] Dr.H.Rahmat Raharjo,M.Ag, Inovasi Kurikulum Pendidikan Agama Islam, Sleman, 2010.    Hlm 65
[17] Ibid,hlm.67
[18] Ibid, halm.69
[19] Memahami paradigm baru pendidikan nasional dalam UU.SISDIKNAS.Jakarta, 2003, hlm.67
[20] Ibid, hlm.68
[21] UU SISDIKNAS,Redaksi sinargrafika,Jakarta:2009.hlm 37
[22] Drs.Hasbullah,OpCit,hlm.189
[23] Undang-Undang System Pendidikan Nasional (Jakarta: Golden Terayon Press, 1994)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar